Dekan Ini Setuju Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

MONITORDAY.COM - Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Slamet Pribadi mengaku setuju dengan pasal penghinaan terhadap Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Menurutnya, presiden harus dilindungi harkat dan martabatnya sebagai pemimpin tertinggi dalam suatu negara. Karena itu pasal tersebut, katanya, diperlukan dalam RKUHP.
"Pendapat saya memang harus ada perlindungan terhadap Presiden. Yaitu jika seseorang sudah menyerang pribadi Presiden. Jangan sampai Presiden Republik Indonesia jatuh martabatnya karena dihina," tegas Slamet Pribadi, dalam diskusi bertajuk "Mengapa RUU KUHP Ditunda?" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Meski demikian, Slamet Pribadi menegaskan, semua pihak harus dapat membedakan antara mengkritik dan menghina.
Ketika seseorang melayangkan kritik terhadap presiden itu tidak perlu dipidana. Karena siapapun diperbolehkan mengkritik dan mengajukan usul, asal tidak menghina.
"Jadi harus bisa dibedakan mana itu penghinaan atau memberi kritikan kepada presiden. Siapapun rakyat Indonesia boleh mengkritik presiden tapi tidak untuk menghina," tuturnya.