YLBHI Nilai Masih Banyak Pasal Multitafsir Dalam RKUHP

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, pasal yang multitafsir seperti, kebebasan sipil, pasal makar dan penghinaan presiden.

YLBHI Nilai Masih Banyak Pasal Multitafsir Dalam RKUHP
Ilustrasi

MONITORDAY.COM - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai masih banyak pasal yang multitafsir dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, pasal yang multitafsir seperti, kebebasan sipil, pasal makar dan penghinaan presiden.

"Ada pasal yang secara substansi bermasalah, misalnya membungkam kebebasan sipil, pasal makar, dan pasal menghina presiden," kata Asfinawati saat diskusi di kawasan menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Menurutnya, ada pasal yang menyasar ruang pribadi dalam pasal-pasal di RKUHP, seperti terkait dengan perzinahan karena pandangannya relatif.

Ia memperkirakan jika disahkan RKHUP akan menambah pemidanaan. Saat ini, dikabarkan penjara atau lembaga pemasyarakatan banyak yang sudah penuh.

"Bayangan saya bakal banyak orang masuk penjara ketika KUHP baru diterapkan. Harapan penjara tidak penuh, tidak akan terjadi," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda. Dalam hal ini, Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada DPR.