Dana Abadi SWF Atasi Problem Pembiayaan Infrastruktur

MONITORDAY.COM - Mau tidak mau Indonesia harus membangun infrastruktur agar semakin menarik bagi investasi sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian nasional. Konektivitas antar daerah menjadi salah satu prioritasnya. Sehingga biaya transportasi dan distribusi barang semkin efisien hingga meningkatkan daya saingnya di pasar.
Setiap proyek membutuhkan pembiayaan. Proyek infrastruktur memiliki jangka waktu pengerjaan yang panjang, perusahaan terus mengalami peningkatan pinjaman untuk menutupi biaya operasionalnya. Tak heran bila banyak proyek infrastruktur dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Proyek infrastruktur bersifat padat modal dengan 70% sumber pendanaannya masih berasal dari pinjaman. Boleh dikata proyek infrastruktur tidak menarik bagi kalangan swasta karena lamanya waktu pengerjaan. Belum lagi defisit arus kas hingga periode break even point (BEP) yang berbeda-beda untuk tiap proyek. Saat proyek beroperasi maka beban keuangan yang tidak dapat dikapitalisasi akan membebani kinerja perusahaan.
Dengan kata lain membangun infrastruktur hanya mengandalkan anggaran pemerintah dari APBN atau dari investor dalam negeri itu akan sulit karena berat sekali pendanaanya.
Untuk mengatasi hal tersebut maka Pemerintah mengambil inisiatif dana abadi yang dikenal sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut SWF adalah kendaraan finansial yang akan digunakan oleh negara untuk mengatur dana publik. Melalui investasi yang dilakukan oleh SWF terhadap dana milik negara tersebut, diharapkan ada stabilisasi ekonomi.
Fungsi sovereign wealth fund lainnya adalah untuk melakukan diversifikasi ekonomi. Jika sebelumnya hanya mengandalkan ekspor yang berupa komoditas tak terbarukan, sekarang bisa lebih tinggi lagi nilainya yaitu dengan ekspor manufaktur dan jasa.
Bagi suatu negara, sovereign wealth fund juga bisa digunakan untuk mendanai pembangunan sosial serta ekonomi, baik yang berbentuk fisik maupun nonfisik. Bahkan, dana abadi ini juga berfungsi sebagai strategi politik ekonomi. Efektivitasnya telah dibuktikan oleh beberapa negara yang telah memilikinya.
Lembaga Pembiayaan Indonesia (LPI) sebagi pengelola dana abadi atau SWF ini dapat menyediakan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan orientasi dana yang jangka panjang. Ini bisa menjadi katalis menarik untuk saham-saham emiten dari sektor konstruksi.
SWF ini memang mengundang investor asing untuk masuk ke Indonesia. Pendanaan dari SWF, perusahaan bisa mendapatkan sumber pendanaan jangka panjang bahkan dapat melakukan divestasi atas proyek-proyeknya yang telah dioperasikan.
Berdasarkan tujuan investasinya, sovereign wealth fund dapat dibagi menjadi 5 kategori, yaitu dana stabilisasi, dana tabungan untuk generasi masa depan, dana pensiun, dana cadangan investasi, dan dana pengembangan strategis
Dana stabilisasi ditujukan untuk mempertahankan pendapatan negara. Hal ini dilakukan untuk menggantikan biaya fluktuasi yang mungkin terjadi pada harga komoditas.
Dana tabungan untuk generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan generasi muda memiliki yang tidak sedikit pada masa yang akan datang. Untuk mewujudkan rencana-rencana yang ditujukan untuk membangun generasi mendatang, diperlukan dana yang tidak sedikit. Sovereign wealth fund dapat menjadi sumber dananya.
Dana pensiun adalah dana yang dibutuhkan oleh generasi yang sudah mencapai masa pensiun. Melalui sovereign wealth fund, dana pensiun dapat diinvestasikan sebelum digunakan untuk memenuhi defisit sistem jaminan sosial yang mungkin terjadi pada masa mendatang.
Dana cadangan devisa negara bertujuan untuk mengurangi biaya carry negatif saat mengelola cadangan devisa. Dan terakhir, investasi melalui SWF juga bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional, misalnya membangun infrastruktur. Dana hasil investasi juga bisa digunakan untuk mendukung industri strategis yang ada di dalam negeri.
Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digodok pada 2020 ini, ada pengaturan SWF atau dikenal dengan istilah Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Menurut rencana pemerintah, ekuitas awal yang dimiliki LPI akan mencapai Rp75 triliun. Sumber ekuitas adalah dari piutang pemerintah, barang milik negara, dan aset BUMN.