Dampak Ditangkapnya Wahyu Setiawan, Kepercayaan Pada KPU Bisa Turun
KPU dalam hal ini segera melakukan perbaikan internal agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

MONITORDAY.COM - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai ditangkapnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan karena kasus suap bisa menurunkan kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
Menurut Donald, hal tersebut harus menjadi perhatian KPU, mengingat tahun ini akan menggelar pesta demokrasi pilkada serentak 2020.
"Tentu ini akan berdampak pada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada KPU. Terlebih lagi ada tantangan besar di depan mata untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 270 daerah," ujar Donald, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1).
Donald menyarankan kepada KPU Agar segera melakukan perbaikan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Menurutnya, yang penting dalam hal ini yaitu langkah pencegahan yang harus dibuat agar praktek korupsi di lembaga penyelenggara pemilu itu tidak terjadi lagi.
"Salah satu caranya KPU mesti bekerja sama dengan KPK untuk membangun WBS (whistleblowers system) pada internal KPU hingga jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Langkah ini ditempuh sebagai upaya internal kontrol yang bertujuan sebagai langkah pencegahan," lanjut dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan, Wahyu diduga menerima suap dalam penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 dari Fraksi PDIP. Ia menjelaskan, Kronologi awal kasus ini adalah saat Caleg PDIP terpilih dalam Pemilu 2019 lalu, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia sehingga harus dicari penggantinya di kursi legislatif.
Kemudian pada awal Juli 2019 salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan terperiksa advokat DON mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Dari laporan masyarakat yang diterima KPK, Wahyu disebut meminta uang sejumlah Rp900 juta. Pada pertengahan Desember 2019, Wahyu mendapat uang Rp400 juta lewat terperiksa SAE dan advokat DON, serta ATF, sumber dananya masih diselidiki KPK.
Pemberian selanjutnya pada periode yang sama ialah Rp200 juta, yang didapat Wahyu dari ATF di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang kepada SAE sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. SAE kemudian memberikan uang Rp150juta pada DON, sisa Rp700 juta yang dipegang SAE dibagi kepada ATF Rp450 juta, dan Rp250 juta untuk operasional.
Dari jumlah Rp450 juta yang diterima ATF, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, Komisioner KPU dan kini uang masih disimpan oleh ATF hingga terjadi OTT oleh tim KPK.