Cegah Tersebar Konten Provokatif, Pemerintah Putuskan Batasi Aktivitas Media Sosial

Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial menyusul adanya aksi terkiat pengumuman hasil Pilpres di Bawaslu.

Cegah Tersebar Konten Provokatif, Pemerintah Putuskan Batasi Aktivitas Media Sosial
Menko Polhukam Wiranto.

MONITORDAY.COM - Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial menyusul adanya aksi terkiat pengumuman hasil Pilpres di Bawaslu. Hal ini dilakukan guna meredam unggahan provokatif yang tersebar luas melalui media sosial. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengaku cukup menyesalkan langkah ini, namun hal ini harus ditempuh sampai suasana kondusif kurang lebih hingga tiga hari kedepan. 

"Kami sesalkan ini dilakukan, tapi ini kami ajak untuk mengamankan negeri yang kita cintai. Kita harus berkorban dua sampai tiga hari tidak bisa kirim gambar, tidak apa-apa. Teks masih bisa," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). 

Menkominfo Rudiantara menegaskan, bahwa pemerintah telah memutuskan untuk membatasi aktivitas di media sosial dalam rangka menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama peredaran info hoax.

Rudiantara menegaskan, tak hanya media sosial, namun juga layanan perpesanan seperti whatsapp dan lainnya. Namun Ia mengatakan, pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. 

Raudiantara mengatakan, saat ini media sosial dan layanan perpesanan menjadi media untuk penyebaran hoax. Modusnya, postingan tak benar di media sosial.

"Fitur-fitur media sosial tidak semuanya dan messaging system juga. Kita tahu modusnya adalah posting di medsos. Facebook, Instagram dalam bentuk video, meme, foto. Kemudian screen capture hoax itu disebarkan melalui WhatsApp. Dan karena viralnya makanya kita batasi," ungkap Rudiantara.