Cegah ASN dari Ujaran Kebencian, Kemenpan RB Gandeng BKN Bentuk Tim Pengawas
Tim pengawas ini bertugas mencegah ASN agar tak terlibat dalam ujaran kebencian, aliran radikal, dan politik praktis.

MONITORDAY.COM - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja mengaku, pihaknya sedang menyusun landasan hukum dan kerangka kerja untuk membuat tim khusus yang akan mengawasi dan membina Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia mengatakan, tim tersebut nantinya bertugas mencegah ASN agar tak terlibat dalam ujaran kebencian, aliran radikal, dan politik praktis.Tim khusus ini sendiri akan dibentuk bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan terlebih dahulu meminta masukan dari berbagai pihak terkait.
"Pemerintah optimistis dapat kembali mengawal profesi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," kata Setiawan di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (16/10).
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, landasan prinsip profesi ASN adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945 dan mematuhi pemerintahan yang sah.
Menurutnya, saat ini banyak oknum ASN yang terlibat ujaran kebencian, tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara, serta terlibat politik praktis. Padahal, lanjut Bima, ASN merupakan perpanjangantangan negara yang wajib mengikuti aturan dan ideologi negara dan taat terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Karena itu, Bima mendorong agar pemerintah segera membentuk tim khusus guna mencegah hal-hal semacam itu kembali terjadi maupun berkembang di kalangan ASN.
"Tim atau satuan tugas yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga nantinya diharapkan memiliki fungsi untuk mengawasi dan membina ASN agar selalu dapat mengamalkan prinsip nilai dasar serta landasan profesi ASN," kata Bima.