BUMN dan Pembiayaan Ultra MIkro

MONITORDAY.COM - Feasible namun unbankable. Begitulah kondisi para pelaku usaha mikro. Dengan modal terbatas perputarannya relatif cepat. Laba usahanya juga cukup memadai dari sisi rasionya terhadap modal. Namun mengingat skala usahanya yang sangat kecil membuat seakan jalan di tempat. Tak pernah naik kelas. Untuk itulah dibutuhkan kebijakan afirmatif untuk mendanai usaha mikro agar terus berkembang.
Selama ini kita mengenal keuangan dan pembiayaan mikro. Keuangan mikro adalah kategori layanan keuangan yang menargetkan individu dan usaha kecil yang tidak memiliki akses ke perbankan konvensional dan layanan terkait.
Lingkup pembiayaan mikro cukup luas. Termasuk di dalamnya ada kredit mikro, penyediaan pinjaman kecil untuk klien miskin, tabungan dan rekening giro, asuransi mikro, dan sistem pembayaran. Kini Pemerintah bahkan memperkenalkan kebijakan bagi usaha ultra mikro. Kebijakan pro-rakyat untuk memperbaiki kondisi masyarakat di lapisan bawah. Agar secara ekonomi bangkit menuju kemandirian dan kesejahteraan.
Jika terwujud integrasi (holding) BUMN untuk pengembangan usaha ultra mikro (UMi) dan usaha mikro kecil dan menengahPembiayaan yang lebih terjangkau dan akses layanan yang semakin luas diyakini akan tercipta.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.
Lembaga legislatif dan eksekutif tengah mengkaji bersama untuk memantapkan proyeksi manfaat beserta dampak yang timbul dari integrasi untuk UMi dan UMKM.
Hal-hal yang berkaitan dengan proses bisnis, efisiensi, beban dana (cost of fund), profitabilitas, tenaga kerja, hingga budaya dari masing-masing BUMN dipersiapkan secara matang sebelum proses integrasi rampung.
Pembagian peran masing-masing perusahaan dalam skema holding juga akan diperjelas, sehingga berpengaruh positif terhadap performa ekosistem baru dan target penyaluran pembiayaan bagi UMi dan UMKM ke depan.
Potensi holding dalam menjawab tantangan pembiayaan dan memastikan kontribusi positifnya bagi ketahanan dan perkembangan sektor ultra mikro.
Layanan keuangan mikro dirancang untuk menjangkau pelanggan yang dikucilkan, biasanya segmen populasi yang lebih miskin, mungkin terpinggirkan secara sosial, atau secara geografis lebih terisolasi, dan untuk membantu mereka menjadi mandiri.
Keuangan mikro pada awalnya memiliki definisi yang terbatas: penyediaan pinjaman mikro untuk pengusaha miskin dan usaha kecil yang tidak memiliki akses ke kredit. Dua mekanisme utama untuk penyampaian layanan keuangan kepada klien tersebut adalah: (1) perbankan berbasis hubungan untuk pengusaha perorangan dan usaha kecil; dan (2) model berbasis kelompok, di mana beberapa pengusaha berkumpul untuk mengajukan pinjaman dan layanan lain sebagai satu kelompok.
Seiring waktu, keuangan mikro telah muncul sebagai gerakan yang lebih besar yang objeknya adalah: "dunia di mana setiap orang, terutama orang miskin dan orang-orang dan rumah tangga yang terpinggirkan secara sosial memiliki akses ke berbagai produk dan layanan keuangan yang terjangkau dan berkualitas tinggi, termasuk tidak hanya kredit tetapi juga tabungan, asuransi, layanan pembayaran, dan transfer dana.
Para pendukung keuangan mikro sering mengklaim bahwa akses tersebut akan membantu orang miskin keluar dari kemiskinan, termasuk peserta Kampanye KTT Kredit Mikro. Bagi banyak orang, keuangan mikro adalah cara untuk mempromosikan pembangunan ekonomi, lapangan kerja dan pertumbuhan melalui dukungan dari pengusaha mikro dan usaha kecil; bagi yang lain ini adalah cara bagi orang miskin untuk mengelola keuangan mereka secara lebih efektif dan memanfaatkan peluang ekonomi sambil mengelola risiko.
Beberapa pandangan kritis terkait kredit mikro yang dapat membuat utang. Karena konteks yang beragam di mana keuangan mikro beroperasi, dan jangkauan yang luas dari layanan keuangan mikro, tidaklah mungkin atau bijaksana untuk memiliki pandangan umum tentang dampak yang dapat ditimbulkan oleh keuangan mikro. Banyak penelitian telah mencoba menilai dampaknya.
Dibutuhkan pemahaman yang lebih baik tentang ekosistem keuangan mikro sehingga lembaga keuangan mikro dan fasilitator lainnya dapat merumuskan strategi berkelanjutan yang akan membantu menciptakan manfaat sosial melalui pemberian layanan yang lebih baik kepada penduduk berpenghasilan rendah