Bukti TSM Cuma Link Berita, Bawaslu Tolak Laporan BPN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lagi-lagi menolak laporan BPN Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Bukti TSM Cuma Link Berita, Bawaslu Tolak Laporan BPN
Sidang Bawaslu, Senin (20/5/2019)

MONITORDAY.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lagi-lagi menolak laporan BPN Prabowo-Sandi soal dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administrative pemilu TSM tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam siding putusan pendahuluan di kantor bawaslu RI, Senin (20/5/2019).

Alasan tidak diterimanya laporan dugaan kecurangan TSM tersebut lantaran bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi hanya berupa link berita media online.

“Dengan hanya memasukan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat,” kata angora Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Putusan pendahuluan yang dibacakan ini terkait laporan yang teregister atas nama Anggota BPN Prabowo-Sandi Dian Fatwa. Sebelumnya, Bawaslu juga menolak aduan serupa atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo-Sandi Hanafi Rais. Yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.