Bukan Darurat Sipil, Tapi Jokowi Terbitkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Urung terapkan darurat sipil, Presiden Jokowi justru tetapkan PSBB seuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

MONITORDAY.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menangani pandemi virus korona atau Covid-19.
“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB,” ujar Jokowi, Selasa (3/3/2020).
Presiden Jokowi menjelaskan, dasar hukum kebijakan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” katanya.
Mantan Walikota Sola itu lantas menuturkan, dengan terbitnya PP dan Keppres maka Kepala Daerah diminta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi.
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan yang berada di dalam koridor UU, PP dan Keppres. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakkan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah,” pungkas Jokowi.
Untuk selanjutnya kebijakan ini akan mengatur peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Langkah ini diambil untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi antar-orang di suatu wilayah tertentu.
Presiden Jokowi mengatakan pihaknya memang telah menyiapkan semua scenario dalam menghadapi pandemic virus korona, mulai dari yang ringan hingga pada keadaan terburuk. Seperti ‘darurat sipil’ yang kini tengah diperdebatkan.
Namun Jokowi mengatakan kebijakan darurat sipil disiapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal. Sementara untuk kondisi saat ini, dirinya menilai belum perlu diterapkan.