Budidaya Lobster dan Ekspor Benih Lobster Dengan Syarat Ketat, Pengamat : Jangan Sekadar Tingkatkan PNBP

Ketidakpastian yang sangat tinggi di dalam pengelolaan sumber daya perikanan dikalahkan oleh pertimbangan jangka pendek semata-mata mengejar PNBP.

Budidaya Lobster dan Ekspor Benih Lobster Dengan Syarat Ketat, Pengamat : Jangan Sekadar Tingkatkan PNBP
Ilustrasi/ Net

MONITORDAY. COM - Pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim mengatakan, kebijakan terkait komoditas lobster jangan hanya dibuat untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan.

"Ketidakpastian yang sangat tinggi di dalam pengelolaan sumber daya perikanan dikalahkan oleh pertimbangan jangka pendek semata-mata mengejar PNBP," kata Abdul Halim saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (05/06/2020). 

Menurut Halim, kekayaan sumber daya laut Nusantara seperti lobster dapat menjadi kutukan bagi masyarakat sekitar bila pengelolaannya mengabaikan sikap kehati-hatian dan penerapan prinsip berkelanjutan.

Selain itu, Halim menyoroti kebijakan yang saat ini membolehkan kembali ekspor benih lobster dengan persyaratan ketat, sehingga regulasi itu masih memerlukan kajian ilmiah lebih lanjut.

"Masalahnya hasil kajian Komnas Kajiskan (Pengkajian Sumber Daya Ikan) pada 2016 menunjukkan bahwa status stok dan pemanfaatan lobster di 11 WPP (Wilayah Pengelolaan Perairan) Negara Republik Indonesia sudah penuh dan overexploited (eksploitasi berlebih)," jelasnya.

Lebih lanjut, Halim menilai pentingnya manajemen yang mumpuni, tidak permisif, serta menegakkan hukum dengan adil.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, regulasi terkait komoditas lobster, yang mencakup antara lain budidaya lobster dan ekspor benih lobster dengan syarat ketat, merupakan kebijakan yang terukur dan terkendali.

"Hakekat peraturan ini sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," ucap Edhy.

Menteri Edhy mengungkapkan latar belakang terbitnya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Berawal dari pengalamannya saat menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR, dia mendengar berbagai keluhan masyarakat pesisir selama kurun waktu 2014 - 2019, terutama masyarakat yang terdampak larangan pemanfaatan benih lobster untuk budidaya.

Bahkan, Menteri Edhy kemudian membentuk tim dan melakukan kajian publik, kajian akademis serta melihat langsung ke lapangan. ia juga melakukan pengecekan ke Unversitas Tasmania, tempat penelitan lobster di Australia.