BPKN Sarankan Harga Vaksin Tak Lebih dari Rp100 Ribu, Ini Alasannya

Untuk vaksin yang berbayar memang batas atasnya kira-kira Rp100 ribu. Karena sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh WHO dan beberapa benchmarking yang kami terima

BPKN Sarankan Harga Vaksin Tak Lebih dari Rp100 Ribu, Ini Alasannya
Ilustrasi/net

MONITORDAY.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merekomendasikan harga vaksin Covid-19 yang akan diberlakukan di Indonesia tak lebih dari Rp100 ribu.

Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Anna Maria Tri Anggraini mengatakan, rekomendasi tersebut berdasarkan standar dari badan kesehatan dunia (WHO) terkait harga vaksin yang wajar.

"Untuk vaksin yang berbayar memang batas atasnya kira-kira Rp100 ribu. Karena sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh WHO dan beberapa benchmarking yang kami terima," kata Anna, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/12).

Anna mengatakan, rekomendasi itu juga berdasarkan data dari wawancara yang telah dilakukan BPKN terkait harga normal vaksin Covid-19 di pasaran.

Ketua BPKN Rizal E. Halim mengatakan, pihaknya telah mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan terkait sejumlah poin termasuk soal vaksinasi dan alat kesehatan. 

BPKN merekomendasikan implementasi UU Kesehatan di mana pemerintah harus mengambil tanggung jawab penuh atas kesehatan masyarakat.

Terkait harga vaksin mandiri, Ia mengatakan, jika nantinya hal tersebut harus diterapkan bagi masyarakat mampu, maka perlu ada penetapan harga eceran tertinggi oleh pemerintah.

"Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) wajib ditetapkan pemerintah berdasarkan data yang sudah kami kirimkan pada Menteri Kesehatan," kata Rizal.