Satgas COVID-19 Bentuk Posko Tangguh Hingga RT/RW

MONITORDAY.COM - Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menyebutkan pihaknya telah membentuk Pos Komando Desa/Kelurahan Tangguh COVID-19 yang akan menerjunkan petugas untuk penanganan virus corona hingga level mikro yaitu RT/RW, desa, kampung, banjar, atau nagari.
"Sebagai bentuk respon dari arahan Pak Presiden, telah dilakukan rapat koordinasi Satgas COVID-19 dengan kepala desa dan lurah seluruh Indonesia beserta pejabat kementerian lembaga terkait mengenai Desa Tangguh COVID-19 dan pembentukan Posko Tangguh COVID-19 di kelurahan, desa, kecamatan.," kata Wiku dalam konferensi pers yang dipantau redaksi dari Jakarta, Rabu (3/1/2021).
Lebih lanjut, Wiku mengatakan Posko Tangguh COVID-19 ini merupakan upaya penguatan penanganan COVID-19 di level pusat dan daerah yang didesentralisasi di tingkat mikro desa dan kelurahan.
Wiku juga menjelaskan, Posko Tangguh COVID-19 di level kelurahan dan desa ini terdiri atas unsur TNI-Polri, pemerintah daerah seperti BPBD, dinas sosial, dinas kesehatan, dinas perekonomian, Puskesmas, PKK, serta tokoh masyarakat dan pemuka agama. Urgensi pembentukan Posko Tangguh COVID-19 seiring dengan meningkatknya kasus COVID-19 dan perilaku kepatuhan masyarakat yang belum terbentuk secara optimal.
Adapun secara operasional, fungsi dari tugas prioritas Posko Tangguh COVID-19 mencakup pendorong perubahan perilaku masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan, layanan masyarakat, kendali informasi, serta pelaksanaan 3T yaitu pengetesan, pelacakan kontak erat, serta perawatan atau isolasi mandiri pasien COVID-19.
"Prinsipnya Posko berfungsi untuk mempermudah proses perubahan perilaku, peningkatan kesehatan masyarakat, kesejahteraan sosial, dan pemulihan ekonomi," jelas Wiku.
Posko merupakan sebuah lokasi atau tempat yang dijadikan pusat komando dalam operasi penanganan COVID-19 yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi, dan mengeksekusi penangan COVID-19.
Struktur organsiasi Posko Tangguh COVID-19 terdiri atas kepala desa atau lurah sebagai ketua, Ketua Badan Permusywaratan Desa (BPD) sebagai wakil dan beranggotakan perangkat desa dan elemen masyarakat lainnya.
Wiku menambahkan, peran tokoh masyarakat dan tokoh agama menjadi sangat strategis untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk menekan kasus COVID-19.
Meski demikian, Posko Tangguh COVID-19 dibentuk dengan struktur yang sederhana disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah agar bisa meningkatkan penanganan COVID-19 sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
Apalagi pembentukan posko juga mempertimbankan aspek kriteria lokasi, personel SDM, sistem administrasi laporan, anggaran, sarana dan prasarana yang mendukung.
"Sinergi koordinasi dari seluruh elemen posko ini menjadi kunci pelaksanaan sebagai upaya penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan," tukas Wiku.