BM PAN Tuding KPK Kriminalisasi Amien Rais
Tuduhan ke Amien Rais adalah kriminalisasi kian kuat setelah Soetrisno Bachir memberikan klarifikasi.

MONDAYREVIEW.COM- Ketua DPP Barisan Muda PAN, Aria Ganna menuding bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah melakukan perbuatan kriminalisasi terhadap tokoh reformasi, Amien Rais.
"Mengamati perkembangan tuduhan oleh JPU terhadap Amien Rais semakin menegaskan hipotesis kriminalisasi itu memang benar terjadi. Setelah tuduhan JPU Ali Fikri dibantah dalam persidangan oleh Siti Fadilah," kata Aria seperti dilansir detik.com, Senin (5/6).
Tuduhan ke Amien Rais adalah kriminalisasi kian kuat setelah Soetrisno Bachir memberikan klarifikasi. Dalam klarifikasinya, Soetrisno menegaskan bahwa transfer uang tersebut dari uang pribadi dan tidak ada sangkut paut dengan urusan pengadaan alkes. Dan aliran dana tersebut juga merupakan bantuan dana untuk operasional partai dan keperluan sosial keagamaan.
"Tak berlebihan jika kami memandang tuduhan Amien Rais tersebut sebagai bentuk formilisasi persekusi," tegas Aria.
Lebih lanjut Aria mengungkapkan bahwa sosok Amien Rais merupakan pejuang yang tak gentar dalam berjuang demi kebenaran dan keadilan. Bahkan ia optimistis, dengan adanya upaya kriminalisasi ini tak akan mengendorkan Amien dalam mengkritik kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada rakyat.
“Seperti reklamasi dan perpanjangan izin Freeport. Sebaliknya, kriminalisasi itu kian menambah semangat Barisan Muda PAN menentang dia kebijakan tersebut,” tutupnya.
Seperti diberitakan Amien Rais disebut-sebut KPK ikut terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan alat-alat kesehatan yang menjerat mantan menteri kesehatan, Siti Fadilah Supari. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK menyebut Amien Rais ikut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp600 juta. Uang tersebut ditransfer atas nama Yurida Adlani selaku Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF).
Namun tudingan tersebut telah dibantah oleh Amien Rais. Dalam konferensi pers di kediamannya, Amien mengaku uang Rp 600 juta yang disebut dalam sidang Siti Fadilah itu berasal dari Yayasan Soetrisno Bachir yang ditransfer ke rekeningnya pada kurun 15 Januari-13 Agustus 2007. Namun uang yang ditransfer tersebut tidak ada kaitannya korupsi yang dituduhkan. Uang tersebut merupakan bantuan untuk tugas operasional dan kegiatan sosial keagamaan.
"Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera me-refresh memori saya. Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," kata Amien di kediamannya, Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Hal tersebut dibenarkan oleh Mantan Ketua Umum DPP PAN, Soetrisno Bachir. Saat ditemui awak media usai buka puasa, di kediaman Zulkifli Hasan, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (2/6), Ia menegaskan bahwa uang yang diterima Amien tidak ada hubungannya dengan kasus pengadaan alat-alat kesehatan.
"Enggak ada kaitannya (dengan kasus Alkes). Uang dari Mbak Yuri itu banyak, bukan ke Pak Amien saja," jelasnya.