BKD Depok Akan Hapus Sanksi PBB-P2

BKD Depok Akan Hapus Sanksi PBB-P2
Muhammad Reza/net

MONITORDAY.COM - Mulai 1 Februari sampai 30 Juni 2021, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP) dengan mengadakan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

"Sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020, ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Rabu (31/3/2021). 

Menurut dia kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020. Yaitu tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

"Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," ujar dia. 

Ia mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa mitra yang telah ditunjuk. Yaitu Bank Jabar Banten (BJB), BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Link aja, dan Go pay.

"Mari manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda," pungkasnya.