Bingung Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Tak Muncul Di PeduliLindungi, Ini Yang Harus Dilakukan

MONITORDAY.COM - Pemerintah sudah memulai vaksin lanjutan dosis ketiga atau vaksin booster pada Rabu kemarin (12/1/2022).
Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat indoneisa serta diperuntukan bagi masyarakat berusia 18 tahun keatas dan telah menerima dosis vaksin kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Kelompok penerima vaksin booster adalah kelompok lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan seperti penderita immunokompromais.
Vaksin booster diberikan gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia. Adapun tiket dan jadwal vaksin booster bisa didapatkan di aplikasi PeduliLindungi.
Namun, bagaimana jika anda termasuk kelompok prioritas vaksin booster tapi tak mendapatkan tiket dan jadwal di PeduliLindungi?
DilansIr dari Laman Kemenkes RI, jika anda termasuk kelompok prioritas (lansia dan kelompok rentan) namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, maka bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan dan tempat vaksinasi terdekat.
Peserta bisa membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis 1 dan 2
Vaksinasi booster menjadi syarat aktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi. Pastikan untuk tidak menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor telepon milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi.
Sementara itu, cara mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster masyarakat bisa mengunjugi website pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukan "Nama Lengkap" dan "NIK" kemudian klik "Periksa"
Atau, Melalui Aplikasi PeduliLindungi, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka Aplikasi PeduliLindungi
2. Masukan dengan akun yang terdaftar
3. klik menu "Profil" pilih "Status Vaksinasi dan & Hasil Test Covid-19"
4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
5. Untuk mengecek vaksin masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin"
Kemenkes menyebutkan vaksinasi booster dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah, yakni Puskesmas, Rumah Sakit (RS) Pemerintah Maupun Rumah Sakit Daerah (RSUD). Jenis dosis vaksin ketiga yang diberikan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis kesatu dan kedua yang diterima dan sesuai dengan ketersediaan vaksin di tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.