Biadab ! Bocah 15 Tahun digilir 8 Pria

MONITORDAY.COM - Delapan orang pelaku tak senonoh terhadap wanita di bawah umur pada Mei 2021 lalu di Sulawesi Utara kini berhasil ditangkap oleh Polda Sulur.
Aksi pelaku dilakukan terhadap korban saat sedang bermain seorang diri, pelaku lantas mengajak korban berjalan-jalan dan memperkosa bocah malang itu secara bergiliran.
Direskrimum Polda Sulur, AKBP Gani Siahaan memaparkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk pada Mei lalu, kedelapan tersangka yakni CH (34), SE (35), ATB (25), dan EP (33), DW (39), RNP (26) dan ARR (36), serta ARW (33).
"Insiden nahas yang dialami korban terjadi pada Rabu (19/5/2021) lalu sekira pukul 12.00 Wita, kala itu korban sedang bermain di jalan dekat sebuah SD di Malalayang," ujar Gani, Kamis (17/6).
Pelaku CH menggunakan angkutan umum mengajak korban berjalan-jalan lalu dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey dan dirudapaksa CH, Setelah melancarkan aksinya, tersangka CH menurunkan korban di sekitar Terminal Malalayang.
Tak lama, datang pelaku SE mengajak korban ke sebuah bengkel bekas, di tempat tersebut SE sedang mengonsumsi minuman keras Ia lantas memperkosa korban dengan teman-temannya secara bergiliran hingga pagi hari.
Keesokan harinya, korban diajak pelaku EP ke rumah kerabatnya, kemudian diminta berganti baju dan mandi serta diberikan makan, naas saat itu juga turut diperkosa oleh tersangka EP. Sampai akhirnya, korban dijemput oleh sang kakak dan diajak pulang.
Gani menegaskan, para pelaku melakukan pemerkosaan secara bergantian di TKP berbeda, pertama di Desa Kalasey Minahasa, kedua di Kelurahan Malalayang Dua, dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu Manado.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban, botol bekas air mineral 1 liter yang untuk tempat miras, papan dan tripleks di bekas bengkel yang sudah dibongkar pemiliknya.
Serta screenshoot postingan seorang tersangka di Facebook terkait TKP kedua atau di bekas bengkel tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka terancam 15 tahun penjara.