Besok, Pemrov DKI Jakarta Segera Bicarakan Penggunaan SIKM dengan Kepolisian

Besok, Pemrov DKI Jakarta Segera Bicarakan Penggunaan SIKM dengan Kepolisian
Ilustrasi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. (Istimewa).

MONITORDAY.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membicarakan terkait kepastian penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota dengan pihak Kepolisian.

Demikian diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, lalu pembicaraan diperkirakan akan berlangsung pada Selasa (27/4/2021). 

"Terkait SIKM nanti kami cek kembali. Besok kami rapat dengan Polda Metro, dengan Kapolda membicarakan masalah ini," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (26/4/2021).

Hal tersebut untuk melakukan pemeriksaan kembali kebijakan yang memungkinkan jika memang ada keinginan untuk menggunakan cara lain saat periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Sejauh ini kebijakannya sebagaimana kita ketahui tanggal 6-17 Mei diberlakukan SIKM, namun kalau memang ada info, keinginan untuk diganti atau dicari cara lain nanti kami diskusikan kembali dengan Polda Metro," jelas Riza.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menyatakan SIKM diberlakukan saat pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan ketentuan ini telah disesuaikan dengan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Lebaran. 

Dalam aturan terbaru itu hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan "rapid test" dalam 1x24 jam yang berlaku bagi penumpang perjalanan darat, laut dan udara.

"Untuk yang divaksin semua sesuai dengan SE tetap harus dilakukan 'rapid test' antigen yang berlaku 1x24 jam," ujar Syafrin, Kamis (22/4/2021).

Syafrin enggan menjelaskan adanya perubahan aturan terkait penerapan SIKM pada waktu pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Berdasarkan SE Nomor 13 Tahun 2021 yang belum diadendum, SIKM tetap diberlakukan.

"SIKM (tetap) berlaku mulai 6-17 Mei 2021," ucapnya.

Adapun SIKM memiliki tiga ketentuan, berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di "rest area".

Selanjutnya perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).