Berkoperasi Jadi Pilihan Rasional Untuk Kegiatan Ekonomi

MONITORDAY.COM - Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan, Agus Santoso mengatakan hadirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memudahkan masyarakat untuk mendirikan koperasi, termasuk koperasi digital dan syariah.
Namun pendirian koperasi, ujar Agus, tidak hanya bisa didirikan tapi juga bisa dibesarkan seperti Perseroan Terbatas (PT) sehingga berkoperasi adalah pilihan rasional untuk kegiatan ekonomi, apalagi regulasi pendiriannya saat ini cukup mudah.
"Kemudahan itu tertuang di UU No 11 tahun 2020, terutama klaster Koperasi dan UMKM Pasal 6 ayat 1 disebutkan, syarat pembentukan koperasi primer sekurang-kurangnya dilakukan oleh sembilan orang, bahkan 2 orang pun sudah bisa didirikan," ujar Agus di webinar Outlook 2021 Kemenkop UKM, Selasa (29/12/2020).
Padahal pada UU sebelumnya, yaitu UU No 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Selama ini Agus melihat sebenarnya masyarakat cenderung tertarik dengan koperasi, hanya saja banyak yang merasa keberatan dengan syarat pembentukan koperasi sebelumnya yaitu minimal 20 orang.
Agus juga menyebutkan Kementerian Koperasi UKM juga mendorong koperasi melakukan transformasi ke digital. Tujuannya agar koperasi mampu bersaing dalam kondisi ekonomi saat ini.
Sejak teknologi digital berkembang pesat, koperasi yang masuk dalam ekosistem ini masih sangat rendah. Apalagi menghadapi masa pandemi ini, inilah saatnya koperasi naik kelas.
Digitalisasi koperasi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas sehingga masyarakat yang menjadi anggota dapat terlayani optimal, sekaligus meningkatkan kepercayaan.