Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, Disdukcapil Cirebon Lakukan Aksi Jemput Bola
Gebyar pelayanan akta gratis ini diikuti Warga di Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik, sedikitnya sekitar 100 akta kelahiran dan 250 KIA dilayani secara gratis.

MONITORDAY.COM -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu pelayanan prima yang boleh dikatakan sebagai aksi jemput bola yakni memberikan pelayanan pembuatan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) secara gratis.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Drs H Moch Syafrudin mengatakan gebyar pelayanan akta gratis ini diikuti Warga di Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik, jum’at (08/11/2019). Dalam pelayanan tersebut, sedikitnya sekitar 100 akta kelahiran dan 250 KIA dilayani secara gratis.
“Kali ini, pelayanan dilakukan pada kegiatan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) Kodim 0620 Sumber Kabupaten Cirebon di Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik, Kami memberikan layanan pembuatan akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) secara gratis” kata Syafrudin.
Menurut Syafrudin, pihaknya berkomitmen senantiasa melakukan jemput bola agar memudahkan masyarakat. Terlebih, yang jauh tempat tinggalnya dan pelayanan ini one day service. Juga untuk menghindari dan mencegah terjadinya pungli.
Lanjut Syafrudin yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil (Capil), Wawan Arif Gunawan SE mengungkapkan, dalam memberikan pelayanan di tiap-tiap kecamatan, Disdukcapil menyiapkan ratusan blangko akta kelahiran dan KIA sehingga langsung jadi dalam sehari sebagai bentuk apresiasi kepada warga.
“Persyaratannya sangat mudah, seperti surat keterangan kelahiran asli dari dokter atau bidan desa. Buku nikah atau akta pernikahan orang tua, KTP pemohon, KK dan KTP orangtua, surat pernyataan dua orang saksi kelahiran beserta fotokopi KTP-nya dan surat kuasa bagi pelapor bukan orangtua atau pemohon. Kemudian pembuatan akta kelahiran juga bisa diproses secara online” ungkap Syafrudin.
Lebih jelas, Syafrudin memastikan permohonan pembuatan akta kelahiran ini gratis kecuali bagi warga yang berusia 18 tahun ke atas kena denda Rp 50.000.
"Denda ini langsung dibayarkan ke Bank BJB. Sedangkan persyaratan pembuatan KIA hanya fotokopi KK dan akta lahir," tandasnya.