Berikan Gelar Doktor Kehormatan Kepada Nurdin Halid, Rektor UNNES Diprotes

Berikan Gelar Doktor Kehormatan Kepada Nurdin Halid, Rektor UNNES Diprotes
Ilustrasi Universitas Negeri Semarang (Unnes). unnes.ac.id

MONITORDAY.COM - Universitas Negeri Semarang berikan gelar Doktor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Politisi Golkar Nurdin Halid. Gelar ini dianugerahkan oleh Fatkhur Rohman Rektor Universitas Negeri Semarang. 

Pemberian ini mendapatkan respon berupa protes dari civitas akademika dan mahasiswa UNNES. Mereka berpandangan bahwa Nurdin Halid tak layak mendapatkan gelar tersebut karena pernah tersangkut kasus korupsi. 

Salah satu profesor di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Bambang Budi Raharjo  menyatakan keberatannya.  “

Anggota Majelis yth, sudah layakkah orang ini mendapatkan gelar doctor honoris causa?” tulis Bambang saat mengunggah poster acara pemberian gelar tersebut di Kampus Unnes Rabu (10/2/2021) di akun media sosialnya.

Buntut dari protesnya tersebut membuat Bambang dikeluarkan dari grup whatsapp Majelis Professor UNNES.

Sementara itu mahasiswa menggelar aksi diam di depan Rektorat UNNES dan memberikan kartu merah kepada Rektor UNNES Fatkhur Rokhman. Mahasiswa menolak pemberian gelar kehormatan kepada Nurdin Halid karena dia dinilai sosok kontroversial selama memimpin PSSI dan pernah tersangkut korupsi.

"Pemberian gelar ini harus memenuhi persyaratan dasar yang dijelaskan dalam pasal 3, beberapa diantaranya yaitu memiliki kepribadian dan citra publik yang baik, serta memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik," kata Presiden Mahasiswa BEMKM Unnes Wahyu Suryono Pratama dalam keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman mengatakan, pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada Nurdin Halid sudah sesuai prosedur. Dia mengatakan pemberian gelar itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2016.

“Di sana disebutkan bahwa perguruan tinggi dapat memberikan gelar doktor dengan persyaratan,” kata Fathur dalam diskusi Obral Gelar Honoris Causa di channel Youtube Tempo, Selasa, 16 Februari 2021.

Dia mengatakan aturan itu menyatakan bahwa universitas yang dapat memberikan gelar doktor honoris causa hanya yang memiliki program doktor S3 dengan akreditasi A.

“Jadi ini sebuah reputasi untuk perguruan tinggi,” kata dia.