Beri Pelayanan Prima, Ditjen PSDKP Permudah Urus SKAT- VMS Cukup 40 Menit

Beri Pelayanan Prima, Ditjen PSDKP Permudah Urus SKAT- VMS Cukup 40 Menit
Direktur Pemantauan Operasi Armada, Dr. Pung Nugroho Saksono (Dok: Monitorday.com)

MONITORDAY.COM - Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada - Ditjen PSDKP kian konsisten mewujudkan transformasi dan perbaikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya pelaku usaha kapal perikanan

Inisiasi Ditjen PSDKP menerbitkan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT) bagi Kapal Perikanan yang terpasang Vessel Monitoring System (VMS) mendapatkan tanggapan positif bagi pemilik kapal perikanan. 

Betapa tidak, kebijakan yang sudah diawali sejak 2020 ini memiliki kemudahan karena pengurusannya dapat dilakukan secara online atau dikenal dengan (E-Service SKAT). Pemilik kapal hanya butuh waktu 40 menit denga cara mengakses https://spkp.kkp.go.id/skatonline/beranda/eservice yang tersedia di portal website KKP. 

"Kami senantiasa konsisten memberikan service of excellent atau pelayanan prima kepada publik, khususnya pemilik kapal yang mau mengurus Surat  Keteranagan Aktivasi Transmiter, dapat dilakukan secara online atau yang di kenal E-Service SKAT, hanya butuh waktu 40 menit karena semuanya dilakukan berbasis digital. Cara ini cukup rasional juga sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19, " ujar Direktur Pemantauan Operasi Armada, Dr. Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk kepada Monitorday.com, Sabtu (9/1/2021).

Ipunk menjelaskan bahwa E- Service SKAT ini merupakan salah satu kelengkapan operasional kapal perikanan yang terhubung di Pusat Pengendalian Perikanan (PUSDAL) KKP. 

Langkah transformatif digital Ditjen PSDKP ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

" Apa yang kami lakukan ini sejalan dengan Inpres No 7, tahun 2019 dimana salah satu instruksinya adalah untuk mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga," jelas Ipunk.

Ipunk kembali menegaskan bahwa E-Service SKAT ini adalah resolusi inovasi yang layak untuk memperoleh predikat terbaik.

Akhirnya, Ipunk berpesan bahwa mengejawantahkan setiap kebijakan publik di masa pandemi ini memang tak mudah, namun sesulit apapun situasi, justru menjadi pelecut untuk melakukan lompatan yang tak biasa.