Berebut Juragan Fatwa, Yaqut Ganti Logo Halal MUI

MONITORDAY.COM -Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas mengatakan bahwa salah satu penyebab mengapa penetapan label halal dialihkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Kementerian Agama adalah karena status MUI yang merupakan organisasi masyarakat.
Seperti diketahui, penetapan label halal kini dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
BPJPH Kemenag sendiri sudah menerbitkan logo halal yang baru yang dinamakan Label Halal Indonesia yang mirip dengan gunungan wayang.
Yaqut menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.
Usai Rais Aam PBNU Mundur, Logo Halal MUI pun diganti
Menariknya, pergantian logo MUI usai Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar menyatakan pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Keputusan mundur ini disampaikan Miftachul Akhyar saat memberikan pengarahan dalam rapat gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat.
"Di saat Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan," ujar Miftachul seperti dikutip dari situs NU Online, Rabu (9/3/2022).
Logo baru MUI kedepankan budaya tertentu
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas secara pribadi mengkritik label halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Menurutnya, logo baru itu lebih mengedepankan artistik dan budaya lokal tertentu ketimbang menonjolkan kata halal dalam bahasa Arab.
"Sehingga banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa," kata Anwar dalam keterangan resminya, Minggu (13/3/2022)
Anwar turut menyayangkan kata MUI sudah hilang sama sekali dalam logo baru itu. Ia menceritakan bahwa saat tahap pembicaraan awal pembentukan logo baru, ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan. Yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal.
Sosialisasi dulu, baru ganti logo Halal MUI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mensosialisasikan logo Label Halal Indonesia, pengganti label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Logo halal baru diterbitkan lewat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan setelah logo halal baru tersebut diinterpretasikan dan dimaknai berbeda-beda oleh sejumlah pihak.
"Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," kata Ace kepada wartawan, Minggu (13/3/2022).