Belum Setahun, Amany Lubis Didesak Mundur Jabatan Rektor UIN Jakarta

Wakil Ketua DEMA-UIN Jakarta Riski Ari Wibowo mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah Pimpinan Fakultas dan Jurusan UIN Jakarta tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku

Belum Setahun, Amany Lubis Didesak Mundur Jabatan Rektor UIN Jakarta
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Belum genap satu tahun Amany Lubis menjabat Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, mahasiswa beberkan sejumlah masalah terkait pengangkatan pimpinan Fakultas yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan, Wakil Ketua DEMA-UIN Jakarta Riski Ari Wibowo mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah Pimpinan Fakultas dan Jurusan di UIN Jakarta tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku pada Pasal 58 Tentang Persyaratan Calon Ketua dan Sekertaris Jurusan, serta Pasal 50 Tentang Persayaratan Wakil Dekan. 

“Nama-nama Pimpinan Fakultas yang menabrak Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014, diantaranya mulai dari pejabat tertinggi hingga terendah. Pimpinan Fakultas dan Jurusan yang menabrak Peraturan Menteri Agama tersebut mulai dari Dekan hingga Sekretaris Program Studi,” ungkap Ari, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9). 

Ari menilai, Kontroversi perihal nama pimpinan Fakultas dilakukan dengan perencanaan yang tersistematis sehingga nama-nama yang tercantum diatas tetap dilantik dan menjabat hingga saat ini. Padahal, Kepala Biro Administrasi Umum melalui Kasubag Perundang-undangan UIN Jakarta terbukti dengan sengaja meloloskan Pejabat Pimpinan Fakultas dan Jurusan yang melanggar Statuta UIN Jakarta dan di legitimasi oleh Rektor UIN Jakarta. 

“SK itukan keluar melalui prosedur pengawasan terlebih dahulu oleh Kasubag Perundang-undangan dan naik ke Biro Administrasi Umum, baru kemudian ditandatangani oleh Rektor, tapi prosedur itu seolah-olah dirancang oleh pimpinan agar nama yang bermasalah itu tetap lolos," tutur Ari. 

Dengan bocornya sejumlah informasi terkait maladministrasi mulai dari tataran Rektorat hingga Program Studi, Riski Ari Wibowo mengungkapkan, harus ada pembenahan secara menyeluruh demi mengembalikan marwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang ingin menjadi kampus dengan predikat World Class University dan menjadi contoh bagi Universitas lain.

Lebih lanjut, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum ini mengatakan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sudah melakukan kesalahan secara nyata yang berakibat fatal. Sehingga menurutnya, Rektor harus bertanggung jawab secara moral karena telah mencontohkan sikap kepimpinan yang buruk dengan turun secara teratur dari kursi jabatannya saat ini. 

“Banyaknya kontroversi yang dibuat dan dilakukan oleh rektor baru UIN Jakarta membuat resah kalangan mahasiswa. Mulai dari pemberlakuan jam malam bagi mahasiswa, penerapan E-voting dalam Pemilu Raya (Pemira) secara sepihak, mengeluarkan SK DO tanpa melalui prosedur akademik, dan Pengangkatan Pimpinan Fakultas dengan menabrak peraturan yang berlaku, merupakan kesalahan fatal yang disengaja. Sehingga sudah sepatutnya Amany turun teratur dari jabatannya, demi menjaga marwah UIN Jakarta," tandas Ari.