Beginilah Kasus Djoko Tjandra yang Menyeret Napoleon Bonaparte

MONITORDAY.COM - Kasus Djoko Soegiarto Tjandra menyeret sejumlah orang yang memiliki jabatan tinggi di kepolsian.
Dalam hal ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra (JST).
Napoleon diduga turut menerima suap sebesar 20 ribu US dollar (sekitar Rp 300 juta) dari Djoko Tjandra untuk mengurus surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Selain Napoleon, Mabes Polri juga menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo (PU), Djoko Tjandra, serta seorang swasta bernama Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun penetapan tersangka terhadap keempat orang itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara selesai jam 11.15 WIB. Kesimpulan dari gelar perkara itu setuju menetapkan tersangka,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020) lalu.
Lebih lanjut, Argo menyebutkan, dari empat orang menjadi tersangka itu, dua pihak ditetapkan selaku penerima, dan dua pihak selaku pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.
Untuk penerima hadiah, penyidik menetapkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku penerima.
Pada kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku tersangka penerima suap dikenakan pasal 5 ayat 2, lalu pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan pasal 55 KUHP.
Saat menjalani hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama M Kece di rutan Bareskrim.
Atas perlakuan yang didapatnya, M Kece kemudian melaporkan kejadian tersebut. Adapun laporan penganiayaan yang dilayangkan M Kece juga dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Andi Rian menyatakan, bahwa M Kece dianiaya seorang jenderal bintang dua yaitu, Napoleon Bonaparte.
"Napoleon Bonaparte," ucap Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip redaksi dari Antara, Minggu (19/9/2021).