Cara Jitu Pemerintah Bangkitkan UMKM di Masa Pandemi

UMKM yang meminjam sampai Rp10 miliar premi penjaminan kredit macetnya dibayar pemerintah, dijamin Jamkrindo dan Askrindo. Jamkrindo dan Askrindo diberikan PMN Rp6 triliun jadi mereka memiliki kemampuan modal untuk meng-cover risiko tersebut.

Cara Jitu Pemerintah Bangkitkan UMKM di Masa Pandemi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/(KEMENKEU).

MONITORDAY.COM - Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp6 triliun kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai BUMN penjamin.

Anggara tersebut digunakan untuk memberikan kredit modal kerja kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Adapun UMKM nantinya boleh meminjam kredit hingga Rp10 miliar.

"Dua perusahaan diberikan PMN Rp6 triliun jadi ada modal cover risiko untuk UMKM meminjam sampai Rp10 miliar. Premi penjaminan kreditnya dibayar pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa (7/6).

Sri Mulyani berharap manfaat dari program kredit modal kerja yang nilainya bisa mencapai Rp100 triliun dan diperpanjang sampai 2021 dapat bergulir hingga tahun depan.

"Kredit modal kerja yang nilainya bisa mencapai Rp100 triliun kita harap tetap bergulir untuk pemulihan ekonomi yang akselerasinya tidak hanya 2020 tapi terus sampai 2021," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, kredit modal kerja akan dijamin pemerintah karena bank sebagai penyalur kredit kepada UMKM tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian di tengah resiko tingginya gagal bayar.

"Baik Jamkrindo maupun Askrindo diharapkan secara aktif sudah bisa melaksanakan programnya sehingga modal kerja ini bisa dilakukan perbankan," katanya.

Airlangga menuturkan tingkat non performing loan (NPL) UMKM pada perbankan masih relatif rendah yaitu pada Maret 2020 sebesar 5,09 persen dengan rincian 3,99 persen untuk usaha kecil dan 1,97 persen usaha menengah.

"Tentunya program PEN untuk membantu UMKM, pemerintah telah melakukan pembebasan bunga dan penundaan pokok untuk yang terdampak COVID-19 selama enam bulan," katanya.

Adapun bank-bank yang akan menyalurkan kredit modal kerja ini yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI Agro, BJB, Bank Jatim, BCA, Bank Permata, Bank Jateng, BTPN, Nobu Bank, dan Maybank.

Seperti diketahui, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp123,46 triliun dari total biaya penanganan COVID-19 Rp695,2 triliun dengan rincian subsidi bunga Rp35,28 triliun dan penempatan dana restrukturisasi Rp78,78 triliun.

Kemudian juga untuk belanja IJP Rp5 triliun, penjaminan modal kerja Rp1 triliun, PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) Rp2,4 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM Rp1 triliun.