Migrant Care Apresiasi Putusan Bebas Siti Aisyah
Atas kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia menyatakan bahwa Siti Aisyah dibebaskan dari segala dakwaan.

MONITORDAY.COM - Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia menyatakan bahwa Siti Aisyah dibebaskan dari segala dakwaan atas kasus dugaan pembunuhan kim Jong Nam.
Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo mengapresiasi atas putusan bebas ini. Sejak kasus ini disidangkan, Migrant CARE melakukan pemantauan atas proses sidang dan pemerintah Indonesiapun ikut pro aktif memberikan pembelaan.
"Terlihat pemerintah Indonesia juga pro aktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi," ujar Wahyu dalam leterangan tertulis (11/03).
Putusan ini didasarkan atas pencabutan dakwaan oleh jaksa penuntut umum sehingga menggugurkan segala tuntutan yang dihadapi oleh Siti Aisyah. "Sebelumnya Siti Aisyah dituntutan hukuman maksimal hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana bersama seorang perempuan Vietnam terhadap Kim Jong Nam yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Korea Utara, Kim jong Un," paparnya.
Dikabarkan Siti Aisyah akan segera dipulangkan ke tanah air. "Migrant CARE mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah, dengan memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial," tandasnya.