Bawaslu Ingatkan Pendataan Pemilih Harus Benar dan Teliti

Bawaslu menyebar personel mereka melakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari pengawas di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Pengawasan ini untuk memastikan semua berjalan dengan baik sesuai aturan.

Bawaslu Ingatkan Pendataan Pemilih Harus Benar dan Teliti
Logo Pilkada.

MONITORDAY.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan mengingatkan pendataan pemilih harus dengan benar dan teliti agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Saya minta pengawas benar-benar mengawasi tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) karena menjadi bagian dari penyusunan data agar jangan sampai ada masalah karena biasanya yang menjadi alasan orang tidak puas dan menggugat ke Mahkamah Konstitusi diawali dari data pemilih," kata Abhan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu (8/8).

Abhan berkunjung memantau pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) di beberapa desa di kawasan selatan Kotawaringin Timur. Kegiatan dalam rangka supervisi terhadap pengawasan coklit.

Seperti diketahui tahapan coklit dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dengan mengerahkan 905 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Hasil kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal  18 Juli hingga 13 Agustus ini, kata dia, akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, 9 Desember mendatang.

Untuk mengawasi coklit, Bawaslu juga menyebar personel mereka melakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari pengawas di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Pengawasan ini untuk memastikan semua berjalan dengan baik sesuai aturan.

Menurut Abhan, proses coklit yang benar itu harus komplet, valid, komprehensif, dan mutakhir.

"Data yang diambil merupakan data terbaru dan lengkap sehingga semua terdata dengan baik," katanya.

Terkait dengan pencalonan peserta pilkada, Abhan mengingatkan peserta untuk mematuhi aturan.

Bagi mereka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun profesi yang mengharuskan mengundurkan diri, menurut dia, harus mematuhi aturan tersebut.

"Sudah ada kasus seperti itu, kemudian dilaporkan ke Komisi ASN, lalu yang bersangkutan diberikan sanksi. Oleh karena itu, kami imbau semua pihak mematuhi aturan," kata Abhan menegaskan.

Ditekankan pula oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi bahwa pengawasan harus dilakukan terhadap penyelenggaraan pendataan pemilih.

"Pengawasan ini untuk meminimalisasi munculnya masalah akibat tidak validnya data pemilih," kata Satriadi.

Oleh karena itu, lanjut dia, pengawasan ini harus benar-benar dilakukan dengan baik karena berperan dalam proses ini

"Pendataan pemilih harus dilakukan sesuai dengan aturan agar data yang dihasilkan benar-benar valid," kata Satriadi menegaskan.