Batalkan Sosialisasi Visi-Misi, KPU Dinilai Langgar Undang-undang
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, menilai adanya pelanggaran undang-undang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena membatalkan untuk memfasilitasi pasangan Capres-Cawapres untuk mensosialisasikan visi-misinya.

MONITORDAY.COM – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, menilai adanya pelanggaran undang-undang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena membatalkan untuk memfasilitasi pasangan Capres-Cawapres untuk mensosialisasikan visi-misinya.
“KPU telah membuat geger Publik Indonesia dengan mengumumkan pembatalan untuk memfasilitasi Pasangan Capres dan Cawapres guna mensosialisasikan Visi dan Misinya dalam rangka Pilpres 2019 yang akan datang,” kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Ali Lubis, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/1).
Ali menjelaskan, berdasarkan Pasal 274 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dikatakan bahwa dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi Visi, Misi dan program pasangan calon melalui laman KPU dan Lembaga Penyiaran Publik.
“Karena itu, KPU tidak boleh seenaknya membatalkan acara tersebut dengan alasan apapun Karena itu bersifat Wajib, apalagi alasan pembatalan karena adanya perbedaan keinginan dari kedua belah pihak terkait siapa yang akan membacakannya,” sambungnya.
Ali mengakatkan, seharusnya KPU RI bersikap Tegas dalam memutuskan siapakah yg harus membacakan Visi dan Misi tersebut, bukan malah membatalkannya Karena itu perintah UU, justru dengan pembatalan ini KPU RI diduga telah melanggar UU Pemilu.
Karena menurutnya, akibat dari pembatalan acara tersebut pasti Ada pihak yang merasa dirugikan, Karena itu memang menjadi Hak dari Pasangan Capres dan Cawapres yang akan bertarung di Pilpres 2019.
“Oleh Karena itu apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pembatalan ini maka dapat melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dan menggugatnya ke Pengadilan,” tegas Ali.