Balad Jokowi Apresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional pada Mr Kasman Singodimedjo
Balad Jokowi sebagai relawan yang aktif untuk membangun kampanye positif di kalangan konstituen dan simpatisan mengapresiasi penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada 6 Tokoh termasuk Mr. Kasman Singodimedjo. Keputusan Jokowi dinilai sangat tepat pada momentum peringatan Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November ini.

MONITORDAY.COM – Balad Jokowi sebagai relawan yang aktif untuk membangun kampanye positif di kalangan konstituen dan simpatisan mengapresiasi penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada 6 Tokoh termasuk Mr. Kasman Singodimedjo. Keputusan Jokowi dinilai sangat tepat pada momentum peringatan Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November ini.
“Dedikasi Mr Kasman Singodimedjo terhadap bangsa ini melampaui kepentingan pribadi dan golongannya. Beliau salah satu kader terbaik Muhammadiyah. Seorang kader persyarikatan yang sekaligus kader ummat melalui kiprahnya di Masyumi. Dan menjadi kader bangsa yang aktif berkontribusi antara lain di PPKI,” ungkap Koordinator Balad Jokowi H.M.Muchlas Rowie pada Jumat (9/11/2018).
Menurut Muchlas, kenegarawanan Mr. Kasman itulah yang juga ditampakkan oleh Joko Widodo ketika memutuskan untuk memberi gelar Pahlawan Nasional kepada 6 tokoh. Perbedaan pandangan politik antara Mr Kasman dengan tokoh-tokoh lainnya adalah bagian dari sejarah yang harus dijadikan inspirasi bagi generasi berikutnya.
Kasman menjadi salah satu anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pria kelahiran Purworejo, 25 Februari 1904 ini termasuk dalam enam orang anggota PPKI tambahan saat Presiden Soekarno menambah jumlah anggota PPKI dari 21 orang menjadi 27 orang.
Jasa Kasman paling terlihat adalah saat menjelang pengesahan UUD 1945. Saat itu, terjadi permasalahan terkait tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang akan menjadi Pembukaan UUD 1945. Kasman yang mampu meredakan suasana yang sudah sangat panas saat itu. Perwakilan kawasan Indonesia Timur keberatan terhadap tujuh kata 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Kasman Singodimedjo lahir di Purworejo, Jawa Tengah, 25 Februari 1904. Ayahnya bernama H Singodimedjo, pernah menjabat sebagai penghulu, carik (sekretaris desa), dan Polisi Pamong Praja di Lampung Tengah.
Pendidikan awal ditempunya di sekolah desa di Purworejo. Selanjutnya, dia masuk Holland Indische School (HIS) di Kwitang, Jakarta. Ia pindah ke HIS Kutoarjo, kemudian ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Magelang.
Kasman, turut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta pada saat masih muda. Selanjutnya, dia juga terpilih menjadi Ketua Muda Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi). Peran Kasman juga sangat penting setelah kemerdekaan Indonesia. Kasman diangkat menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945 dalam parlemen pertama Indonesia. KNIP ini merupakan cikal bakal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekarang.
Ada hal yang belum banyak diketahui publik bahwa Kasman juga pernah menjadi Jaksa Agung pada periode 1945-1946. Dia menggantikan Gatot Taroenamihardja. Sebagai Jaksa Agung, Kasman dikenal saat mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 15 Januari 1946 yang ditujukan kepada para gubernur, jaksa, dan kepala polisi untuk membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang selalu menyelenggarakan pengadilan yang cepat dan tepat.