Presiden Anugerahkan 6 Gelar Pahlawan Nasional
Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang tokoh yang dianggap berjasa dalam perjuangan merebut dan mengisi kemerdekaan Indonesia.

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang tokoh yang dianggap berjasa dalam perjuangan merebut dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
Dalam keterangan pers Biro Pers Istana Kepresidenan, Kamis (8/11/2018), pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 123/TK/Tahun 2018 yang ditandatangani pada 6 November 2018, Presiden Joko Widodo menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:
1. Alm. Abdurrahman Baswedan (tokoh dari D.I. Yogyakarta);
2. Alm. Ir. H. Pangeran Mohammad Noor (tokoh dari Kalimantan Selatan);
3. Almh. Agung Hajjah Andi Depu (tokoh dari Sulawesi Barat);
4. Alm. Depati Amir (tokoh dari Bangka Belitung);
5. Alm. Mr. Kasman Singodimedjo (tokoh dari Jawa Tengah); dan
6. Alm. Brigjen K.H. Syam'un (tokoh dari Banten).
Penganugerahan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 8 November 2018, sekira pukul 13.00 WIB. Penganugerahan juga dihadiri oleh para ahli waris dari keenam tokoh pahlawan nasional.