Aturan Turunan UU Ciptaker Permudah Izin UMKM

Aturan Turunan UU Ciptaker Permudah Izin UMKM
Foto pelaku UMKM/(Antara)

MONITORDAY.COM - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan adanya aturan turunan di UU Cipta Kerja berkaitan dengan UMKM dapat mempermudah para pelaku usaha untuk mendapatkan izin melalui Nomor Induk berusaha (NIB).

Seperti diketahui, aturan turunan UU Ciptaker berkaitan dengan UMKM yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi & UKM.

"Setiap daerah ditarget supaya nanti banyak usaha mikro yang memperoleh NIB. Kami akan dorong Pemda-pemda, Kepala Dinas di Kabupaten/Kota untuk segera mendaftarkan, jadi jangan nunggu, harus proaktif," kata Teten, Selasa (23/2/2021).

Selain itu, Teten mengungkapkan, aturan turunan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing UMKM. 

"Kami optimis dengan PP ini perkembangan koperasi dan UKM akan lebih baik dalam meningkatkan kapasitas usahanya maupun daya saing," kata Teten.

Sementara itu, sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim mengungkapkan, pihaknya menargetkan sebanyak-banyaknya pelaku UMKM yang memperoleh NIB setelah ada UU Cipta Kerja. Hal tersebut akan di mulai pada penyiapan anggaran di tahun 2021.

"Tahun 2022, 2023, 2024 paling tidak setiap tahun ada 6 juta usaha mikro yang bisa mendapat NIB dan sertifikasi-sertifikasi yang dibutuhkan," ungkap Arif Rahman.

Pelaku UMKM yang memperoleh NIB tersebut akan diperluas manfaatnya setelah UU Cipta Kerja. karena selain mendapat izin, dengan NIB bisa membuat usaha menjadi lebih formal karena bisa dijadikan sebagai standar nasional Indonesia, serta juga sertifikasi halal.

Sebelumnya, Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  atau UU Cipta Kerja.

Peraturan pelaksanaan yang pertama kali diselesaikan adalah 2 Peraturan Pemerintah (PP) terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Selanjutnya, diselesaikan juga 49 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 45 PP dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang disusun bersama-sama oleh 20 kementerian atau lembaga sesuai klasternya masing-masing.