Aturan Majelis Taklim Ramai Dikiritik, Kemenag Klaim Aturan Disusun Bersama Pimpinan Ormas
Dalam penyusunannya, Kemenag melibatkan para pimpinan organisasi majelis taklim, tokoh, dan praktisi.

MONITORDAY.COM - Kementerian Agama RI mengklaim sudah melibatkan para pimpinan organisasi majelis taklim, tokoh, dan praktisi dalam menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majlis Ta'lim.
Hal itu disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, M Juradi, menyusul ramainya kritikan yang dilatangkan publik terhadap aturan tersebut.
Menurut Juraidi, aturan ini tidak asal jadi, tapi melalui proses panjang. Dalam penyusunannya, Kemenag melibatkan para pimpinan organisasi majelis taklim, tokoh, dan praktisi.
"Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug," tegas Juraidi di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Menurutnya, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majlis Ta'lim merupakan respons atas kebutuhan data majelis taklim.
Kehadiran aturan ini, lanjut dia, lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya. Untuk memperoleh data yang valid, diperlukan definisi dan kriteria yang jelas.
"Sebab, jika tidak jelas kriterianya, maka data yang dihasilkan akan bias," ujarnya.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai aturan tentang Majelis Taklim yang ditandatangani Menag Fachrul Razi itu malah akan mengganggu peran majelis taklim di masyarakat.
"UU Keormasan sudah mengatur pendirian organisasi bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat," kata Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini, beberapa waktu lalu.