AS Nilai UU Coast Guard Tiongkok Picu Sengketa Maritim

AS Nilai UU Coast Guard Tiongkok Picu Sengketa Maritim
Aturan Coast Guard China berpotensi pada peningkatan sengketa maritim(Foto:1000KPJ)

MONITORDAY.COM - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menilai  Undang-Undang Penjaga Pantai China yang baru diberlakukan dapat meningkatkan sengketa maritim. 

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengaku heran sekaligus geram kepada China atas aturan yang dinilai sepihak.  Untuk pertama kalinya, Tiongkok secara eksplisit mengizinkan penjaga pantainya menembaki kapal asing.

" China sebenarnya mengetahui bahwa wilayah itu masih sengketa dengan Jepang di Laut China Timur dan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan, namun aksi sepihak negeri Tirai Bambu ini sangat disayangkan," ujar Price seperti dikutip dari VOA News, Jum'at (19/2/2021). 

Menurut Price, aturan baru Tiongkok tersebut mengisyaratkan  bahwa hukum ini dapat digunakan untuk mengintimidasi negara lain. 

"Kami lebih khawatir bahwa China dapat meminta undang-undang baru ini untuk menegaskan klaim maritimnya yang melanggar hukum di Laut China Selatan, yang sepenuhnya ditolak oleh putusan pengadilan arbitrase tahun 2016," kata Price yang merujuk pada putusan internasional yang mendukung keputusan pengadilan tersebut, bahkan Filipina berselisih dengan China karena aturan Tiongkok yang selama ini kian tak bersahabat dengan negara-negara yang bersiteru atas klaim sepihak China.

Oleh karena itu, Price dengan tegas mengatakan Amerika Serikat merujuk ke pernyataan Juli lalu di mana Menteri Luar Negeri saat itu adalalah  Mike Pompeo, secara terang benderang menolak klaim China atas sumber daya lepas pantai di sebagian besar Laut China Selatan sebagai  sebuah pelanggaran hukum yang nyata.

"Kami jelas menolak aturan sepihak dari Tiongkok ini," pungkas Price.

Price menambahkan bahwa Amerika Serikat berkomitmen dengan aliansinya baik kepada Jepang maupun Filipina.

Amerika Serikat memiliki perjanjian pertahanan bersama dengan kedua negara itu dan telah melakukan patroli angkatan laut secara teratur di wilayah tersebut.

Sementara itu, Filipina juga telah mengajukan protes diplomatik atas undang-undang baru China yang mengundang konflik di wilayah itu.