Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, DAMRI Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Tes PCR

MONITORDAY.COM - Dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di berbagai daerah, DAMRI mematuhi kebijakan pemerintah untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan, baik di pool maupun selama dalam perjalanan.
Protokol kesehatan yang dijalankan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021. Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung konektivitas bagi pelanggan DAMRI.
"DAMRI menghimbau pelanggan yang naik bus perlu memenuhi persyaratan dokumen berupa surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau hasil rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, persyaratan lainya yaitu pelanggan dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan standar yang telah berlaku," demikian keterangan resmi Damri, dikutip Rabu (23/6/2021).
Pelanggan yang hendak melakukan perjalanan dapat memesan tiket melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket.damri.co.id, Traveloka, redBus, serta melakukan pembayaran di berbagai platform digital seperti DANA, OVO, ShopeePay, LinkAja, GoPay, Mandiri, Visa, Mastercard serta gerai Indomaret di seluruh Indonesia.
Selain itu, DAMRI juga fokus dalam memperhatikan kebersihan baik di pool maupun saat perjalanan, diantaranya kondisi pool dalam keadaan bersih dan steril dengan secara berkala dilakukan penyemprotan desinfektan. Sedangkan untuk armada, dilakukan desinfektasi dan pencucian bagian interior dan eksterior bus setiap 30 menit sekali sebelum beroperasi.
Penerapan physical distancing juga dimonitor dan diawasi oleh petugas DAMRI, hal tersebut guna memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga, DAMRI menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis area loket ataupun ruang tunggu.
"Seluruh pelanggan, petugas, maupun pramudi DAMRI diwajibkan selalu menerapkan protokol kesehatan dan disiplin 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jika terdapat pelanggan yang lalai, petugas DAMRI dengan tegas akan mengambil tindakan." demikian bunyi keterangan tertulis tersebut.