Anies Tegaskan Tidak Ada Persyaratan Wajib Sudah Tervaksin untuk Dapatkan Bansos

Anies Tegaskan Tidak Ada Persyaratan Wajib Sudah Tervaksin untuk Dapatkan Bansos
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahawa tidak ada persyaratan wajib sudah tervaksin untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos). Namun, dia hanya menganjurkan supaya vaksin saat mengambil bantuan sosial.

"Tidak ada, semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, bantuan, enggak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, enggak boleh," kata Anies setelah meninjau vaksinasi tenaga medis di RSUD Tarakan, Jumat (6/8/2021).

Tekait hal ini, Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui menyalurkan bansos dalam bentuk beras ke 907.636 kepala keluarga (KK). Saat penyaluran, penerima manfaat dianjurkan sudah mendapatkan vaksin.

"Bagi penerima bantuan beras Pemprov DKI Jakarta ini dianjurkan sudah divaksin, sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021," ujar Kepala Dinsos DKI, Premi Lasari.

Sedangkan bagi penerima manfaat yang belum mendapatkan vaksin diimbau supaya melaksanakan vaksinasi Covid-19 di sentra vaksin terdekat sesuai dengan domisili.

Sehubungan dengan itu, bantuan beras akan disalurkan pada 29 April hingga 7 Agustus 2021 mendatang. Dari bansos tersebut masing-masing kepala keluarga akan mendapat 10 kilogram beras premium.

Lebih lanjut, Premi menyebutkan, sedianya jumlah penerima manfaat bansos non tunai di Jakarta berjumlah 1.007.379 kepala keluarga. Namun sebanyak 99.743 kepala keluarga belum dapat diberikan bantuannya karena adanya potensi duplikasi dengan penerima Bansos non tunai dari Kementerian Sosial (kemensos) RI.

"Penyaluran beras dilakukan oleh Perumda Pasar Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya sampai tingkat RT dan RW, yang selanjutnya disalurkan sampai kepada KPM oleh perangkat RT dan RW," urainya. 

Adapun bantuan itu disalurkan kepada masyarakat yang berada di 5 wilayah kota administrasi dan Kepulauan Seribu sebanyak 907.616 kepala keluarga, dengan rincian;

- Jakarta Pusat sebanyak 50.526 kepala keluarga,

- Jakarta Utara sebanyak 181.367 kepala keluarga,

- Jakarta Barat 73.948 kepala keluarga,

- Jakarta Selatan sebanyak 142.029 kepala keluarga, 

- Jakarta Timur sebanyak 457.250 kepala keluarga,

- Kepulauan Seribu sebanyak 2.496 kepala keluarga.