Anies: Sektor Nonesensial dan Nonkritikal Selama PPKM Darurat Dapat Bekerja di Rumah

Anies: Sektor Nonesensial dan Nonkritikal Selama PPKM Darurat Dapat Bekerja di Rumah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/ Instagram @aniesbaswedan.

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau, bagi pekerja kantor sektor nonesensial dan nonkritikal selama PPKM Darurat dapat bekerja di rumah. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat di Ibu Kota.

"Bantu kami untuk lindungi kamu. dari @jsclab Smartcitizen, kantormu termasuk sektor nonesensial atau non-kritikal? Jika iya, tandanya kamu wajib melakukan Work From Home (WFH) dengan aturan kapasitas pada masa PPKM Darurat ini, yaa," kata Anies melalui Instagram pribadinya @aniesbaswedan seperti dikutip redaksi, Selasa (6/7/2021).

Jika menemukan pelanggaran, Anies menyarankan untuk melaporkan melalui aplikasi JAKI. Sedangkan identitas pelapor nantinya akan dirahasiakan.

"Nah! Kamu bisa segera laporkan melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha. Nggak perlu khawatir, kamu bisa pakai fitur sembunyikan untuk menutupi identitasmu agar tetap aman, Iho," jelasnya.

"Segera lapor pelanggaran PPKM Darurat yang kamu temukan melalui aplikasi JAKI. Unduh aplikasi JAKI melalui tautan grco.de/appsjaki," imbuh Anies.