Anies Minta Warga Ibu Kota Tidak Datangi Tempat Pemotongan Hewan Kurban

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan minta warga Ibu Kota tidak mendatangi tempat pemotongan hewan kurban saat hari raya Idul Adha mendatang.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebutkan hewan kurban akan dibagikan langsung oleh panitia ke rumah-rumah warga.
"Kami mengimbau untuk tidak mendatangi tempat-tempat pemotongan, dikerjakan oleh panitia saja dan dibagikan oleh panitia langsung ke rumah penerima," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (18/7/2021).
Dia mengatakan pembagian hewan kurban secara door to door telah dilakukan sejak tahun lalu untuk menghindari penyebaran Covid-19. Jadi, warga tidak perlu mengantre untuk mengambil jatah daging kurban.
"Sehingga tidak perlu ada yang antre untuk mengambil daging hewan kurban. Semuanya dibagikan ini sudah dilakukan tahun lalu dan tahun ini mengulang," sebut Anies.
Selain itu, Anies pun mengimbau agar ibadah sholat Idul Adha tidak digelar di lapangan atau di masjid sesuai anjuran Kementerian Agama. Dengan demikian, warga tetap menjalankan ibadah Idul Adha di rumah masing-masing.
"Saya minta seluruh masyarakat untuk melaksanakan hari raya Idul kurban ini sesuai dengan anjuran edaran Menag. Kita sadari ini masa pandemi di satu sisi menjalankan kegiatan Idul Adha, di sisi lain menjalankan ketentuan protokol kesehatan sehingga syariat terlaksanakan, tetapi keselamatan juga tertunaikan," tuturnya.
Sekedar informasi, pemerintah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan kembali terkait aturan pelaksanaan ibadah Idul Adha selama pandemi Covid-19.
Dalam hal ini, dua aturan yang telah diterbitkan oleh Menag. Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Untuk malam takbiran dan sholat Id, Menag mengimbau supaya dua kegiatan itu dilakukan di rumah masih-masing bagi daerah yang masuk area PPKM darurat.
"Kami meminta supaya takbiran dan salatIdul Adha di wilayah PPKM darurat dilakukan di rumah masing-masing. Di luar PPKN darurat, dan bukan termasuk zona merah dan zona oranye, malam takbiran dan salat Idul Adha dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagai sebagaimana Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021," ungkap Menag melalui akun YouTube Kemenag.
Menag juga meminta agar penyembelihan hewan kurban tidak menciptakan kerumunan. Menurutnya, penyembelihan bisa dilakukan di rumah potong hewan.