Anies Larang Penjual Pajang Bungkus Rokok

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok.
Dalam Sergub tersebut memuat tiga poin, salah satunya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.
"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," bunyi Sergub tersebut.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, Sergub tersebut merupakan salah satu cara menjalankan program Jakarta Bebas Rokok.
"Itu dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/9/2021) kemarin.
Adapun Sergub itu juga meminta agar seluruh gedung di DKI Jakarta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok.
Lalu, setiap gedung di Ibu Kota juga diminta untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung.
"Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan larangan merokok," lanjut Sergub tersebut.
Pada Sergub itu, Anies juga meminta seluruh elemen masyarakat bisa berkontribusi dan berpartisipasi supaya kawasan larangan merokok bisa tetap steril dari asap rokok.
"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok." ujar Anies dalam Sergub itu.