Anies Kembali Keluarkan Kepgub PPKM Level 3, Cek Ketentuan Terbarunya!

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI No.1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Dalam kepgub tersebut, Anies menjelaskan sejumlah ketentuan PPKM Level 3 yang akan belaku selama 14 hari terhitung 5-18 Oktober 2021.
"Selama masa pemberlakuan PPKM Level 3, setiap orang di masing-masing sektor harus sudah divaksinasi Covid-19," bunyi Kepgubnya tersebut sebagaimana dikutip, Rabu (6/10/2021).
Sementara kewajiban vaksin di banyak aktivitas masing-masing sektor itu, mendapat pengecualian bagi beberapa pihak. Mulai dari pihak yang sempat terkonfirmasi Covid-19 tiga bulan terakhir, anak di bawah 12 tahun dan siapapun yang memiliki kontraindikasi.
"Vaksinasi dibuktikan dengan status JAKI, PeduliLindungi, dan bukti vaksinasi dari lembaga berwenang," lanjut Anies.
Selanjutnya, sarana olahraga seperti gym akan dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan sejumlah ketentuan.
Anies menambahkan, jam operasional akan dibuka hingga Pukul 21.00 WIB, kemudian kapasitas sekitar 25 persen, selain dengan protokol kesehatan lengkap dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Di sisi lainnya, sarana olahraga di ruang terbuka, dapat beroperasi dengan ketentuan operasional hingga pukul 21.00 WIB tanpa adanya penonton.
Nantinya akan dilakukan penanganan khusus fasilitas olahraga di ruang terbuka agar diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan untuk perhotelan non penanganan karantina, akan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.