Anies Ditanya 8 Kali Oleh Penyidik KPK Soal Pengadaan Lahan Munjul

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (21/9/2021).
Anies keluar dari Gedung KPK Merah Putih pada pukul 15.15 WIB sejak pukul 10.05 WIB. Dalam hal ini, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
“Jadi tadi Alhamdulillah sudah selesai memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta,” kata Anies usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pertanyaan menyangkut landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Anies, penyidik KPK juga menanyakan 9 pertanyaan bersifat biografi formil seperti tanggal lahir dan sebagainya.
“Sebenarnya tadi sudah selesai mungkin sekitar jam setengah 1, tapi kemudian lebih panjang mereview, memastikan bahwa yang tertulis itu sama, tuntas tadi semua kira-kira jam 3an mungkin,” ungkapnya.
Orang nomor satu di DKI itu pun berharap penjelasan yang disampaikan kepada penyidik KPK dapat bermanfaat bagi lembaga antirasuah itu untuk menegakkan hukum, sehingga menghadirkan keadilan dan memberantas korupsi.
“Harapannya penjelasan-penjelasan tadi bisa membantu untuk KPK bisa menjalankan tugasnya,” kata dia. “Menyangkut substansi, nanti biar KPK yang menjelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program,” ucap Anies.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi juga diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama. Prasetyo tiba di Gedung KPK pukul 09.43 WIB.
Sekedar informasi, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.
Kelima tersangka tersebut yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Selanjutnya, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.