Anak Boleh Masuk Pusat Perbelanjaan, Asal

MONITORDAY.COM - Seiring dengan adanya pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kini, Satgas Covid-19 telah membolehkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan catatan orangtua harus memberi pengawasan penuh.
Sebelumnya, pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan bagi orang dewasa yang datanya tercatat di aplikasi Peduli Lindungi, dengan syarat sudah menjalani vaksinasi.
"Mohon kepada orang tua sebagai pendamping untuk tetap berhati-hati untuk menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan," ujar juru bicara
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers bersama BNPB, Selasa, 21 September 2021.
Lebih lanjut Prof Wiku menambahkan orangtua tetap harus memastikan anak memakai protokol kesehatan lantaran masih ada risiko terpapar Covid-19. Selain itu, orangtua juga boleh membawa anak masuk ke mal apabila ada keperluan mendesak.
"Meskipun anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak-anak lebih baik tinggal di rumah saja," paparnya.
Dari pihak fasilitas publik pun harus menjamin keamanan pengunjung agar mencegah timbulnya klaster pusat perbelanjaan. Untuk itu, diharapkan masing-masing pusat perbelanjaan memiliki satuan tugas penanganan Covid-19 yang bertugas mengawasi hal itu.
"Selain itu, dimohon para satgas di fasilitas publik untuk melakukan upaya penegakkan (protokol kesehatan) dengan baik," tukasnya.