Aksi Peduli Citarum

Sungai Citarum mengalami pencemaran yang parah. Dibutuhkan koalisi untuk menekan industri dan membersihkan limbah

Aksi Peduli Citarum
kondisi sungai citarum

Jakarta, Sudah lebih dari tiga dekade upaya restorasi sungai Citarum dilakukan, tetapi sampai saat ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Citarum masih tercemar limbah berat yang didominasi industri. Keseriusan Pemerintah kembali menjadi sorotan mengawali 2018.

 

Koalisi Melawan Limbah (KML), gabungan pegiat lingkungan masyarakat sipil mengapresiasi segala upaya restorasi. Namun, publik diminta terus mengawal agar sungai Citarum dapat dipulihkan secara holistik.

 

Industri menjadi fokus tuntutan koalisi ini dalam upaya pemulihan. Berdasar kajian KML, industri menjadi penyumbang terbesar pencemaran Citarum.

 

"Kita berharap ada moratorium terhadap pembuangan limbah cair," kata Pengkampanye Urban dan Energi WALHI, Dwi Sawung ditemui di Kantor WALHI, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).

 

KML berharap moratorium bisa menjadi gebarkan pemerintah di tahun 2018 ini. Di samping evaluasi terhadap Pembuangan Limbah Cair (PLH) harus dilakukan. Sampai saat ini WALHI melihat upaya ke arah sana belum dilakukan.

 

Gugatan KML terhadap Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) tiga perusahaan (PT Kahatex, PT Insan Sandang Internusa, dan Five Star Textile Indonesia) yang telah disidangkan Februari tahun lalu adalah peringatan bagi pemerintah dalam mengelola izin pembuangan.

 

Tahun lalu, KML menggugat Bupati Sumedang, Jawa Barat. Alasannya, Bupati menerbitkan surat yang memberikan izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke Sungai kepada tiga perusahaan itu.

 

"Kenapa kita fokus di industri? Yang paling mudah memang industri karena pengontrolnya jelas. Pemerintah yang kasih izin pembuangan limbahnya juga jelas," kata Sawung.

 

Juru Kampanye Greenpeace, Ahmad Ashov mengatakan, beban limbah jangan hanya ditanggung masyarakat sekitar Citarum. Industri harus ikut bertanggung jawab.

 

"Pertanyaan utamanya siapa yang harus membayar biaya pembersihan . Industri yang harus bayar, bagaimana industri bisa dimintai pertanggung jawabannya," kata Ashov.

 

Ia melanjutkan, dana revitalisasi Citarum juga harus diaudit secara investigatif. Sebab, ini akan menjadi pertanggung jawaban kepada publik. Banyak program digulirkan, tetapi tidak mendapati kesuksesan.

 

Pemerintah Provinsi Jabar menganggarkan Rp25 miliar per tahunnya untuk merehabilitasi lahan kritis di hulu Sungai Citarum. Tahun lalu Pemerintah Pusat melalui Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelontorkan Rp257 miliar untuk rehabilitasi rusaknya lahan dan hutan di kawasan hulu Citarum dan Cimanuk.

 

"Kita tahu ada beberapa wacana cari bantuan lagi bersihkan Citarum kita dorong industri dimintai pertanggungjawabannya," imbuhnya.

 

Proses pemulihan Citarum mulai digalakkan sejak tahun 1989 lewat Program Kali Bersih (PROKASIH). Lalu tahun 2007, ada Program Integrated Citarum Water Resources Management Investment Program (ICWRMIP) atau Pemulihan Citarum Terpadu. Kemudian Citarum Bestari (Bersih, Sehat, Lestari). Tahun ini Citarum Harum. (Suandri Ansah)