AFKN Sarankan RUU PKS Tidak Disahkan

Pengasuh Pondok Pesantren Al Fatih Kaaffah Nusantara (AFKN), Ustadz Fadlan Garamatan menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) tak perlu disahkan menjadi UU. Menurutnya, subtansi dari RUU itu tidak sesuai dengan pancasila.

AFKN Sarankan RUU PKS Tidak Disahkan
Pengasuh Pondok Pesantren Al Fatih Kaaffah Nusantara (AFKN), Ustadz Fadlan Garamatan

MONITORDAY.COM - Pengasuh Pondok Pesantren Al Fatih Kaaffah Nusantara (AFKN), Ustadz Fadlan Garamatan menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) tak perlu disahkan menjadi UU. Menurutnya, subtansi dari RUU itu tidak sesuai dengan pancasila.

Dia menyarankan, seharusnya UU itu harus menjamin keselamatan anak dan ketahanan keluarga Indonesia. Dia menyebut RUU P-KS itu melecehkan anak bangsa, menjatuhkan derajat bangsa, dan menjatuhkan warga negara.

"Sekiranya tidak layak berada di bumi Indonesia,” kata Ustadz Fadlan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/09).

Ia menambahkan, RUU PK-S sama bertentangan dengan pancasila. Pasalnya, Indonesia berada pada dasar kerangka hidup Ketuhanan yang maha esa.

“Jika ada moral yang bertentangan dengan bangsa Indonesia, bertentangan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab, bertentangan dengan nilai persatuan serta kerakyatan dan keadilan sosial, tidak layak ada di republik indonesia. Harus dihapuskan,” tambahnya.

Dia mengkritisi agar anggota DPR berbenah diri. Menurutnya, UU itu bukan untuk anggota dewan saja, tapi berpengaruh pada masa depan pembangunan bangsa dan negara.

Ia menilai RUU PK-S berpotensi melegakan LGBT, aborsi, bahkan seks di luar nikah. Ini tentu bertentangan dengan nilai-nilai budaya Indonesia.

“(RUU PK-S) sangat bertentangan dengan norma kehidupan, adat istiadat, kebudayaan, sikap hidup, apalagi dalam pandangan agama dan bertentangan jelas dengan sila pertama dari pancasila, dan sila kedua,” pungkasnya.