Kasus Covid-19 Melonjak, Kemnaker Minta Seluruh Perusahaan Perketat Prokes Di Tempat Kerja

Kasus Covid-19 Melonjak, Kemnaker Minta Seluruh Perusahaan Perketat Prokes Di Tempat Kerja
Terkait adanya lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan bergerak cepat mendorong seluruh perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan

MONITORDAY.COM - Terkait adanya lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan bergerak cepat mendorong seluruh perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat.

"Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja," ujar Ida Fauziah, Rabu (16/6).

Kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” ucap dia.

Ibu Ida mengatakan, sejak awal munculnya COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan COVID-19.

“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klister baru di tempat kerja,” kata Ibu Ida.

Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena merupakan tanggung jawab kita bersama.

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi," tandasnya.