Ada UU HPP, Pemerintahan Optimis Rasio Pajak Indonesia Meningkat di 2022

MONITORDAY.COM - Undang-undang Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan bentuk upaya pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan. Melalui harmonisasi ini, pemerintah optimis tax ratio atau rasio pajak Indonesia bisa meningkat di tahun 2022.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, dengan adanya harmonisasi perpajakan, peningkatan tax ratio terhadap PDB 2022 diprediksi sebesar 0,8 persen atau menjadi 9,22 persen PDB dan 10,12 persen di 2025.
Sedangkan jika tak dilakukan reformasi, lanjut dia, maka rasio perpajakan akan stagnan hingga 2025 di kisaran 8,4 persen hingga 8,6 persen PDB.
"Kita meyakini bahwa Undang-undang HPP ini akan meningkatkan penerimaan perpajakan akan meningkatkan tax ratio," kata Suahasil dalam webinar TaxPrime, Kamis (11/11/2021).
"Dengan undang-undang HPP kita mengharapkan bahwa akan ada peningkatan tax ratio sekitar 0,8 persen dari PDB. Ini adalah peningkatan yang menurut Kami masih bisa diserap oleh perekonomian karena memang peningkatan ini kita perlukan," sambungnya.
Dikatakan Suahasil, saat ini tax ratio Indonesia masih rendah jika dibanding negara tetangganya. Adapun target rasio pajak tahun ini sebesar 8,25 persen terhadap PDB.
"Indonesia masih tetap tergolong negara yang tax rasionya rendah di antara peer grupnya. Dengan demikian kita berharap undang-undang HPP ini nanti akan benar-benar bisa kita jalankan," jelasnya.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada tanggal 29 Oktober 2021.
Dengan demikian, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP pun telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun draf UU HPP terdiri dari sembilan bab memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.