Aceh Bisa Langsungkan Pernikahan Sebanyak 11.599 pasangan ditengah Wabah Covid

MONITORDAY.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh telah melaporkan sebanyak 11.599 pasangan di Aceh bisa melangsungkan pernikahan pengantin ditengan masa pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Aceh Marzuki dalam keterangannya pada Selasa (1/6) memaparkan dilihat dari data nikah, tentunya angka pernihakan pada April terbilang menurun apabila dibandingkan dengan angka pernikahan pada Januari, Februari dan Maret.
"Penurunan angka pernikahan pada bulan April disebabkan karena sebagian dari bulan April merupakan bulan suci Ramadhan. Memang pada bulan puasa tidak banyak yang menikah bukan hanya tahun ini tapi memang setiap tahun begitu," ucap Marzuki.
Dia menyebutkan pada bulan Januari angka pernikahan di daerah berjuluk Serambi Mekkah itu mencapai 3.679 pasangan, pada Februari sebanyak 3.651 pasangan dan Maret tercatat 4.269 pasangan.
Menurut Marzuki setelah puasa Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, diperkirakan angka pernikahan di provinsi setempat akan kembali meningkat. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data lengkap untuk pernikahan pada Mei 2021.
Di samping itu, kata dia, pihaknya juga terus mengimbau dan mengawasi pihak Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan layanan yang maksimal serta tetap memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik selama akad nikah.
Kata dia, hal itu perlu diperhatikan mengingat pandemi belum berakhir, dan kasus baru warga positif terinfeksi virus corona terus meningkat secara drastis di Aceh dalam beberapa pekan terakhir.
"Kita berharap pelaksanaan pernikahan berlangsung dengan aman dan menerapkan protokol kesehatan. Selama ini kita pastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik," imbuhnya.