4.702 Narapidana Sulsel Dapat Remisi Khusus HUT Ke-75 Kemerdekaan RI
Jumlah penghuni baik yang berada di Rutan dan Lapas se-Sulsel mencapai 9.240 orang

MONITORDAY.COM - Sebanyak 4.702 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pidana, terkait HUT Ke-75 Kemerdekaan RI.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan (Pas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulsel Taufiqurrakhman, di Makassar, Senin, mengatakan sebanyak 4.702 narapidana yang mendapat remisi itu merupakan bagian dari 9.372 orang narapidana dan tahanan yang sedang menjalani hukuman pidana di 8 Lapas, 1 LPKA dan 15 Rutan.
"Pemberian Remisi Umum (RU) Kemerdekaan RI tahun 2020 pada 4.702 Orang narapidana itu berpotensi menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp8.566.740.000," ujar Taufiq.
Ia mencontohkan jika satu orang narapidana dapat remisi selama 1 bulan, maka hari tinggal yang dihemat adalah 30 hari dikalikan Rp21.000 (biaya makan rata rata per hari ) sama dengan Rp630 ribu. Jika penerima remisi sebanyak 4.702 orang maka terjadi penghematan sebesar Rp8,56 miliar lebih.
"Narapidana yang mendapat remisi setidaknya telah menjalani masa pidana nya selama enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan aktif mengikuti program/kegiatan pembinaan di lapas/rutan," tutur taufik
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 798 orang menerima remisi 1 bulan, 1.004 orang menerima remisi 2 bulan, 1.528 orang menerima remisi 3 bulan, 754 orang menerima remisi 4 bulan, 516 orang menerima remisi 5 bulan dan 102 orang menerima remisi 6 bulan.
Terkait pemberian remisi itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan remisi tersebut merupakan penyemangat agar warga binaan dapat selalu berprilaku positif, taat aturan dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di lapas/rutan.
Ia menjelaskan, usulan pemberian remisi sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 1995, pada pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, serta Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Pemberian remisi itu sesuai dengan pemantauan selama masa tahanan baik di lapas maupun rutan seperti berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan untuk napi anak selama tiga bulan terakhir.
Taufiqurrahman menyebut, jumlah penghuni baik yang berada di Rutan dan Lapas se-Sulsel mencapai 9.240 orang dengan rincian narapidana sebanyak 7.005 orang, sedangkan tahanan (belum vonis) sebanyak 2.235 orang.