3 Hari Beruntun, KKP Bekuk Kapal Asing Pengguna Alat Tangkap Terlarang

3 Hari Beruntun, KKP Bekuk Kapal Asing Pengguna Alat Tangkap Terlarang
Direktur Pematauan Operasi Armada (POA), Dr. Pung Nugroho Saksono (Dok: Monitorday.com)

MONITORDAY.COM - Kapal Pengawas KKP semakin menunjukan kelasnya sebagai pelaut sejati, pengembara samudera yang siap menghadapi seribu badai dan tak pernah ada kata kandas apalagi jera mengemban setiap tugas untuk memerangi ilegal dan destructive fishing.

Dalam tiga hari beruntun, Kapal Pengawas KKP berhasil menangkap para pelaku pengguna alat penangkap ikan (API) terlarang.

Direktur Pematauan Operasi Armada (POA), Dr. Pung Nugroho Saksono kepada Monitorday.com, Jum'at (5/2/2020) menjelaskan, setelah penangkapan dua pelaku bom ikan dan 2 kapal pengguna alat tangkap terlarang, Kapal Pengawas milik KKP kembali mendeteksi satu kapal asing gunakan alat penangkap ikan (API) terlarang trawl di perairan Selat Malaka pada Rabu (03/02) pukul 09.35 WIB.

"Pemeriksaan awal oleh aparat, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia ini rupanya berawak 5 orang asal Myanmar", ungkap Direktur POA yang akrab disapa Ipunk. 

Ipunk sangat mengapresiasi ketajaman Kapten Mohamad Slamet dan aparat Kapal Pengawas HIU 11 dalam melacak kapal asing berbendera Malaysia ini. 

Benar saja, hasil lacakan membuktikan bahwa kapal ini ternyata tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

Tidak menunggu waktu lama, Kapten Mohammad beserta awak Awak Kapal Pengawas HIU 11 mengepung Kapal KHF 2559 yang terbukti menggunakan alat tangkap terlarang trawl di daerah Landas Kontinen Indonesia, di titik koordinat 03°24.468'N - 100°18.708'E.

"Pengawas perikanan kami akan terus tindak tegas pelaku pengguna alat tangkap terlarang dan illegal fishing di perairan Indonesia dan operasi pengawasan akan semakin berjalan ketat," ucap Ipunk.

Kini kapal KHF 2559 tengah dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan dan akan diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Belawan.

Penangkapan ini tak lepas dari upaya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang berkomitmen penuh untuk memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

Menteri Trenggono memastikan penangkapan ikan di perairan Indonesia hanya untuk nelayan Indonesia.

Memasuki bulan kedua kepemimpinan Menteri Trenggono, pemantauan di atas kapal perikanan hingga operasi pengawasan di laut akan semakin diperketat oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) dengan bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.