25 April, Hari Otonomi Daerah
Tanggal 25 April diperingati sebagai hari otonomi daerah sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1996 ditandatangani oleh Presiden Soeharto.

MONDAYREVIEW.COM - Sejarah tanggal 25 April berkaitan dengan otonomi daerah. Dilansir dari website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berdasarkan data hari-hari penting di Indonesia, tanggal 25 April diperingati sebagai hari otonomi daerah sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1996 ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Adapun sejarah mengapa diperingati “Hari Otonomi Daerah” tertuang dalam Kepres No. 11 tahun 1996 yaitu peresmian pemantapan Daerah Percontohan Otonomi dengan titik berat pada Daerah Tingkat II pada tanggal 25 April 1995 merupakan hari bersejarah dalam penyelenggaraan pemerintah di Indonesia dan dalam rangka memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi daerah dengan titik berat pada Daerah Tingkat II.
Otonomi Daerah berkaitan dengan pemerintah daerah baik itu provinsi, kabupaten maupun kota. Karena menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7) menyatakan bahwa pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Undang-Undang yang membahas otonomi daerah yaitu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagai hasil perbaikan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.