13 Parpol Berpotensi Tidak Ikut Pemilu 2019
13 Parpol berpotensi tidak diterima pendaftarannya

MONDAYREVIEW.COM - Sejumlah 13 (tiga belas) partai politik (Parpol) berpotensi tidak diterima pendaftarannya, sebagai calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Penyebab tidak diterimanya pendaftaran 13 Parpol disebabkan belum lengkapnya berkas pendaftaran, dan belum terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan tertulisnya, (19/10).
Arief menegaskan, pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas kesimpulan akhir, proses pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2019.
Dia mengatakan akan meminta laporan hasil pengecekan dokumen 13 Parpol tersebut. "Nanti kami tunggu laporan pemeriksaan berkas dulu. Tunggu laporan dulu saja, nanti kita akan ambil kesimpulannya. Intinya keputusan terhadap 13 Parpol tidak bisa ditetapkan sendiri," ungkapnya.
Sedangkan anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menambahkan, 13 parpol tidak memenuhi dokumen pendaftaran, sampai dengan batas waktu yang ditentukan KPU.
"Ada yang sudah menandatangani dan dokumennya dibawa pulang, ada yang belum mau tanda tangan, dan ada yang belum mau serahkan dokumennya," paparnya.
Disebutkan 13 Parpol yang berpotensi tidak diterima pendaftarannya yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhineka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sebelumnya, KPU RI secara resmi menutup masa pendaftaran bagi Parpol calon peserta Pemilu 2019, pada pukul 24.00 WIB, (16/10).
KPU RI kemudian memberikan perpanjangan waktu kepada Parpol untuk melengkapi berkas pendaftaran selama 1x24 jam, terhitung setelah masa pendaftaran ditutup.